Macam - Macam Organisasi Dari Segi Tujuan #4
Sekarang kita akan
membahas tentang macam – macam organisasi dari segi tujuan yang terdiri dari
organisasi niaga, organisasi sosial, organisasi regional dan organisasi
internasional. Sebelum nya kita harus mengetahui apa sih pengertian dari
organisasi dari segi tujuan itu? Akan saya jelaskan di bawah berikut.
A. Organisasi Niaga
Organisasi Niaga adalah organisasi yang tujuannya untuk
mencapai keuntungan, dikehidupan globalisasi saat ini organisasi ini sering
ditemui, faktor ekonomi yang makin berkembang membuat organisasi niaga makin
pesat
Macam-macam organisasi niaga :
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT), dulunya disebut Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan
hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)
- Saham/Sero Atas Nama
- Saham/Sero Pembawa
- Saham/Sero Biasa
- Saham/Sero Preferen
- Saham/Sero Kumulatif Preferen
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV
dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Perusahaan
patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok
dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan,
biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus
saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony
Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan
keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit.
4. Firma (FA)
Firma (dari
bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
5. Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Jenis koperasi menurut fungsinya:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
6. Trust
Trust adalah
peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga
diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan
gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia,
Bank Ekspor Impor Indonesia.
7. Kartel
Kartel
adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk
membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel
dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam
lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat
dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi
oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang
homogen.
kartel
dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power
ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi
ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan
bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.
8. Holding Company
Holding
Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau
saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai
tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT
yang menguasai.
B. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Berdasarkan sifat resmi
tidaknya, dikenal ada dua jenis organisasi sebagai berikut :
1. Organisasi Formal
Organisasi
formal sifatnya lebih teratur, mempunyai struktur organisasi yang resmi, serta
perencanaan dan program yang akan dilaksanakan secara jelas.
contohnya :
OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh
Indonesia), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lain-lain.
2. Organisasi Informal
Karena
sifatnya tidak resmi, pada organisasi ini kadangkala struktur organisasi tidak
begitu jelas/bahkan tidak ada. Begitu juga dengan perencanaan dan
program-program yang akan dilaksanakan tidak dirumuskan secara jelas dan tegas,
kadang-kadang terjadi secara spontanitas.
C. Organisasi regional dan internasional
1.
Organisasi Regional
Organisasi
Regional meliputi wilayah yang bersifat regional, dan keanggotaannya meliputi
kawasan tertentu saja, berikut contoh organisasi regional:
- APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi
- EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
- ASEAN : Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).
2. Organisasi internasional
- PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB
(United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang
anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk
memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga
ekonomi, dan perlindungan sosial.
- NATO : North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North
Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional
untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan
terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada
4 April 1949.
Kesimpulan :
Jadi setiap organisasi - organisasi yang telah di didirkan memiliki tujuan nya masing - masing yang dimana tujuan nya untuk bahwa setiap negara masing - masing ingin mensejahterakan negara nya . Di dunia ini ada yang negara berkembang adapun negara maju , dimana indonesia negara kita sendiri masih di kategorikan negara berkembang oleh karena itu fungsi dari organisasi ini ialah agar bagi negara berkembang dapat belajar memetik ilmu dari negara maju agar negara kita indonesia dapat menjadi negara maju dan tidak tertinggal oleh negara - negara tetangga yang awal nya negara berkembang yang sekarang sudah menjadi negara maju seperti jepang , malaysia dan lain-lain.
Tetapi kita sebagai negara indonesia harus memiliki peraturan sendiri , dengan cara sendiri agar negara kita ini dapat menjadi negara maju, seperti di tingkatkan dari segi ekonomi , Ilmu teknologi , Di maksimal kan SDM Nya dan apapun segala upaya cara yang membuat negara kita berkembang dan menjadi negara maju dengan cara sendiri.
Jadi setiap organisasi - organisasi yang telah di didirkan memiliki tujuan nya masing - masing yang dimana tujuan nya untuk bahwa setiap negara masing - masing ingin mensejahterakan negara nya . Di dunia ini ada yang negara berkembang adapun negara maju , dimana indonesia negara kita sendiri masih di kategorikan negara berkembang oleh karena itu fungsi dari organisasi ini ialah agar bagi negara berkembang dapat belajar memetik ilmu dari negara maju agar negara kita indonesia dapat menjadi negara maju dan tidak tertinggal oleh negara - negara tetangga yang awal nya negara berkembang yang sekarang sudah menjadi negara maju seperti jepang , malaysia dan lain-lain.
Tetapi kita sebagai negara indonesia harus memiliki peraturan sendiri , dengan cara sendiri agar negara kita ini dapat menjadi negara maju, seperti di tingkatkan dari segi ekonomi , Ilmu teknologi , Di maksimal kan SDM Nya dan apapun segala upaya cara yang membuat negara kita berkembang dan menjadi negara maju dengan cara sendiri.
Refrensi :
Komentar
Posting Komentar