BAB VII
Manusia Dan Keadilan
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut aristoteles adalah keyakinan dalam
tindakan manusia. Kelayakan di artikan sebagai titik tengah di Antara ke dua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Socrates berpendapat bahwa keadilan diproyeksikan pada
pemerintahan. Menurutnya, keadilan dapat tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat.
B.
Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar
negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara
1966 memberikan perumusan sebagai berikut ; "Sila
keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan
kebudayaan".
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, di perinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk , yakni
:
1. Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama ,menjaga keseimbangan Antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk
mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nurani nya apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
D. Kecurangan
Kecurangan atau curang identic dengan
ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik , maupun tidak
serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Contoh sebuah Keadilan dari suatu kasus dibawah berikut :
Satu kesalahan, anak kehilangan masa depan
Kronologi :
"Saya jauh dari rumah dan tidak punya
ongkos," kenang Iqbal. "Saya mau pulang ke rumah, kebibi saya. Saya lihat ada orang menaruh sepedanya di
luar rumah dalam keadaan tidak terkunci. Saya tergoda untuk mencurinya. Ada
orang yang melihat saya mengambil sepeda itu dan berteriak memberitahukan yang
lain."
Sejak itu, perbuatannya yang bisa digolongkan kejahatan ringan
menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar. "Saya ditangkap oleh
sekelompok penduduk desa. Mereka memukul dan menendang saya sebelum menyerahkan
saya ke polisi," tegasnya. "Tidak ada yang menemani saya saat saya
diinterogasi. Keluarga saya tidak tahu di mana saya berada. Mereka baru
diberitahu beberapa hari kemudian bahwa saya ditangkap. "
Kebanyakan dari ribuan anak Indonesia saat ini berada di balik jeruji
besi, dikirim ke penjara-penjara yang penuh sesak dengan pelaku kekerasan
dewasa dan tanpa fasilitas khusus untuk memenuhi kebutuhan mereka. Anak-anak
yang diproses dalam sistem peradilan seringkali mengaku menderita akibat
tindakan kekerasan terhadap mereka. Mereka bisa ditahan di tahanan polisi dalam
sel yang sama dengan pelaku kejahatan dewasa, bahkan sering sampai
berbulan-bulan, tanpa dituntut atau diberi putusan secara resmi.
Dalam banyak
kasus, orang tua mereka baru diberitahu mengenai nasib mereka dalam lama setelah penangkapan mereka. Jarang sekali ada pengacara yang mendampingi
saat seorang anak sedang diinterogasi atau diproses oleh polisi.
Melihat adanya kelemahan dalam sistem, telah ada upaya untuk memperbaiki
cara dalam menangani para warga Indonesia yang usianya masih sangat muda yang
sedang berhadapan dengan hukum. Di Banda Aceh,
misalnya, polisi bekerja keras untuk terus meminimalisasi keterlibatan anak
dengan sistem peradilan yang ada.
Mereka sering bertindak sebagai mediator atau
penengah untuk mencapai perdamaian antara anak yang dituduh melakukan kejahatan
dengan korban. Dalam banyak kasus, korban sepakat dengan polisi bahwa
memenjarakan anak adalah tindakan yang tidak produktif sehingga membuka
kemungkinan metode alternatif untuk menangani kasus-kasus tersebut.
Bukti Keadilan sosial
Menurut standar
internasional, hukuman penjara adalah upaya terakhir dan hanya dapat
dipertimbangkan dalam kasus anak yang melibatkan kekerasan atau untuk kejahatan
yang diulangi. Anak-anak membutuhkan sistem peradilan khusus yang dapat
melindungi hak mereka untuk mendapatkan keamanan,keselamatan dan kebebasan dari
kekerasan, diskriminasi serta stigmatisasi, serta yang dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan khusus mereka untuk tumbuh dan berkembang.
Hal ini dapat
dicapai melalui intervensi seperti program bimbingan khusus, masa percobaan dan
pelayanan masyarakat serta hukuman lain yang tidak terlalu merusak.
Sejak tahun 2005, UNICEF
mendukung upaya yang sedang dilakukan di Indonesia untuk mencapai standar
tersebut, dan menghapus faktor "keberuntungan" dalam
penanganan kenakalan anak. Pada tanggal 3 Juli 2012, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) telah mengesahkan Undang-Undang sistem peradilan pidana anak baru (UU No.
11 Tahun 2012).
Yang menaikkan batas usia seorang anak yang
dianggap bisa mempertanggung jawabkan suatu perbuatan yang dilakukannya dari 8
tahun menjadi 12 tahun, memprioritaskan diversi dalam semua tahap sistem
peradilan, sehingga tindakan penahanan terhadap anak selama masa menunggu
sidang merupakan pilihan terakhir, serta memperbanyak pilihan bagi para penegak
hukum dan mendorong penggunaan praktik keadilan restoratif yang bias dilakukan
oleh masyarakat sendiri.
Undang-undang ini
memperbaiki cara anak diperlakukan oleh sistem peradilan pidana di Indonesia
dan merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kerangka hukum nasional
dengan standar internasional. UNICEF masih dan akan terus berupaya agar hukum
ini dapat sepenuhnya berjalan sesuai dengan standar internasional, dan upaya
ini telah berhasil merubah beberapa ketentuan utama. UNICEF tetap berkomitmen untuk
mendukung pelaksanaan undang-undang yang sangat penting ini dalam tahun-tahun
mendatang.
Kesimpulan :
Dalam kasus diatas
melakukan hukuman penjara untuk anak-anak , tidak lah objektif . Seperti yang di buat
oleh DPR (dengan menaikan dari 8 tahun menjadi 12tahun) itu di tetapkan pada
tanggal 3 juli 2012, DPR pun telah mengesahkan UU dan sistem peradilan anak baru
(UU no.11 tahun 2012) dan UNICEF pun mendukung indonesia sejak tahun 2005 untuk
mecapai standart tersebut, dan menghapus faktor "keberuntungan" dalam
penanganan kenakalan anak. karena harus ada penanganan yang lebih khusus
dan lebih efektif untuk menangani kasus yang di lakukan oleh anak-anak seperti
rehabilitasi khusus, karena kalau di penjarakan terlalu berat untuk anak
tersebut.
Sumber :
Buku Ilmu Budaya Dasar
Gunadarma : Bab 7 : Manusia dan Keadilan
http://www.unicef.org/indonesia/id/reallives_19909.html
Sumber Foto :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0KO-oGti3SpXF_FbDjz0S2GKLcLBEzUHtD4Eh1o02B8tU8Tn7IjJiXZCQugT7pfx8djNeMkEDGR-b8h-OOjfmOWdd1wcnloUhjbdnPPxRiVf6VlQIHA6WNrKQ1XVvKXfch-cIZuK8XAY/s1600/mencari+Keadilan.jpg
Sumber Foto :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0KO-oGti3SpXF_FbDjz0S2GKLcLBEzUHtD4Eh1o02B8tU8Tn7IjJiXZCQugT7pfx8djNeMkEDGR-b8h-OOjfmOWdd1wcnloUhjbdnPPxRiVf6VlQIHA6WNrKQ1XVvKXfch-cIZuK8XAY/s1600/mencari+Keadilan.jpg
I AM Dora Sandy saya ingin mengucapkan terima kasih dan saya akan selalu bersyukur kepada drokojie yang membawa kembali perceraian suami saya yang telah meninggalkan saya untuk 6years dalam 48hours, saya telah mengatakan tentang ini minggu lalu tetapi saya berjanji untuk selalu memberitahu orang-orang tentang hal ini setiap akhir pekan sehingga orang-orang yang tidak membaca tentang hal itu minggu lalu akan membaca tentang hal itu minggu ini, saya telah mencari cara untuk hamil dan bagaimana untuk mendapatkan perceraian suami saya kembali ke kehidupan saya karena saya mencintainya dengan seluruh hati saya, saya tidak bisa menggantikannya dengan badan, suatu hari saya sedang menonton televisi saya ketika saya melihat seorang wanita memberikan berkat imam ina dan memberitahu dunia bagaimana ia membantunya saya sangat terkejut saya tidak percaya itu karena saya tidak pernah mengajarkan bahwa ada kekuatan yang dapat membawa kembali hilang pernikahan, maka itu adalah bagaimana saya memutuskan untuk menghubungi dia juga karena saya benar-benar membutuhkan perceraian suami saya kembali, ketika saya menghubungi dia saya menceritakan semuanya dan dia mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir bahwa perceraian suami saya pasti akan kembali bagi saya, dalam 48hours pada awalnya saya tidak percaya karena saya berpikir bagaimana bisa seseorang yang telah pergi untuk 6years kembali dalam waktu 48 jam, sehingga kemudian saya memutuskan untuk menonton dan melihat, dipercaya dalam 48hours berikutnya saya mendapat telepon dari nomor tak dikenal jadi saya memilih panggilan hal berikutnya yang saya bisa mendengar suara itu suami saya dia memohon dan memohon saya di telepon bahwa saya harus memaafkannya bahwa saya harus melupakan semua yang telah terjadi bahwa dia tidak tahu apa yang datang padanya, ia berjanji tidak untuk meninggalkan untuk alasan apapun, bahwa ia benar-benar menyesal atas apa yang dia lakukan, saya sangat terkejut karena saya tidak pernah percaya bahwa ini bisa terjadi, jadi itu bagaimana saya menerima permintaan maafnya dan keesokan harinya ia kembali ke rumah untuk bertemu dengan saya dan masih memohon saya untuk memaafkannya saya mengatakan kepadanya bahwa semuanya baik-baik saja bahwa saya telah memaafkannya, itu bagaimana kita mulai lagi dan dia memiliki Chang, saya berjanji untuk mengatakan kesaksian ini di stasiun radio, mengomentari kesaksian ini yang sekarang saya hamil, tapi masih Oke sebelum bulan ini habis saya berjanji untuk mengatakan ini di stasiun radio dan saya akan sir, terima kasih much.World silahkan saya memohon Anda orang untuk mencoba dan membantu saya terima pria ini bagi saya, atau jika Anda membutuhkan bantuannya sini adalah nya Alamat email drokojiehealinghome@gmail.com
BalasHapus